5/06/2014

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang: juklak jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Pasal 2 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksana-kan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. (2) Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pasal 4 Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.

3. Peraturan bersama menteri pendidikan nasional dan kepala badan kepegawaian negara, nomor: 03/V/PB/2010 dan nomor: 14 tahun 2010, tentang juklak jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

4. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang PKB PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.





No.

Macam Kegiatan PKB

Jenis Kegiatan

1
Pengembangan Diri
1)      Mengikuti diklat fungsional
2)      Melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
a)      Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b)      Membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
a)      Menemukan teknologi tetap guna
b)      Menemukan/menciptakan karya seni
c)      Membuat/memodifikasi alat pelajaran
d)     Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya


 Sedangkan jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.


Dari Jabatan

Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama *golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama golongan IV/d
Guru Utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)

Ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal sebagai berikut:


Dari Jabatan

Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Macam Publikasi Ilmiah/
Karya Inovatif yang
Wajib Ada
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
-
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda
golongan III/c
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda
golongan III/d
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah& karya inovatif
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya
golongan IV/a
8 (delapan)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya
golongan IV/b
12 (duabelas)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya
golongan IV/c
12 (duabelas)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama
golongan IV/d
14 (empatbelas)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
Guru Utama golongan IV/d
Guru Utama
golongan IV/e
20 (duapuluh)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN

0 komentar:

Posting Komentar